Denpasar (ANTARA) - I Made Paris Adnyana (45), terdakwa kasus penipuan berkedok asuransi PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) akhirnya divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim sesuai permintaan nasabah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa I Made Paris Adnyana terbukti secara sah menjalankan perusahaan asuransi tanpa ijin sehingga melanggar pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang perasuransian," ujar Majelis Hakim Jhon Tony
Tidak ada komentar:
Posting Komentar