Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjadi tersangka terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. "Iya benar sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/6). Mengenai panggil paksa, tambah M. Jasin, KPK hanya dapat melakukannya jika yang bersangkutan berada di dalam negeri. Sementara untuk menjemput paksa
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar