Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menciduk seorang hakim berinisial ID dan seorang pegawai swasta dari PT OI berinisial OJ di sebuah rumah makan di kawasan Cinunu lantaran diduga ikut praktik suap menyuap. Dalam penggerebekan itu, KPK pun mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam kantong kresek.
"Jumlahnya Rp 200 juta," kata sumber Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Selain uang, KPK juga turut menyita Toyota Avanza hitam bernopol D 1699
Tidak ada komentar:
Posting Komentar