INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan nama mantan Anggota KPU, Andi Nurpati tidak tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK)."Tidak bisa komentar, SPDP tersebut tidak tertera nama Andi Nurpati tapi MH Dkk (dan kawan-kawan), karena masih domain penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/6/2011)Menurutnya, penyidik Mabes polri hanya memberitahukan
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar