Selasa, 28 Juni 2011
Aneh, SPDP Kasus Pemalsuan Surat MK tidak Ada Tersangkanya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan bahwa nama tersangka biasanya tertera di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polri. Selain nama tersangka, ungkapnya, biasanya terdapat tuduhan pasal-pasal untuk pidana yang dilakukan."SPDP tidak begitu (tidak ada tersangka). Biasanya memerintahkan telah menyidik tersangka ini, pasal ini," ujar Noor kepada Republika, Rabu (29/6). Menurutnya, selama ini polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar