Liputan6.com, New York: Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, pada Senin (27/6) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap pemimpin Libia Muammar Khadafi, puteranya Saif al-Islam Gaddafi, serta kepala intelijen Libia, Abdullah Al Sanousi, atas kejahatan kemanusiaan.Ketiganya dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di berbagai wilayah di Libia setidaknya mulai 15 Februari hingga 28 Februari 2011 melalui aparat maupun pasukan keamanan pemerintah. Sebelumnya
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar