Senin, 27 Juni 2011

Kemenkumham Bantah Dzolimi Yusril

INILAH.COM, Jakarta - Pihak Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah telah mendzalimi Yusril Ihza Mahendra dalam pencekalan yang dilakukan terhadap mantan Menkumham itu.Menurut Sekretaris Dirjen Imigrasi, M.Indra apa yang dilakukan oleh Kemenkumham sudah tepat. Sebab, Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU baru menggantikan UU lama yaitu UU No.9 tahun 1992) belum bisa diterapkan. Alasannya, UU No.6 tahun 2011 belum ada Peraturan Pemerintah (PP).“Pasal 143

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar