TribunnewsCuti Bersama, Pemkab LiburPontianak PostMelalui Keputusan Nomor 03/2011, Keputusan Nomor 135/Men/V/2011, dan SKB Nomor SKB/02/M.PAN-RB/5/2011, yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, dan Menteri Negara PAN dan RB tentang Perubahan Kedua Keputusan Bersama Menteri Agama, ...Cuti Bersama Jumat, Pelayanan Kesehatan Tetap BerlangsungPos KotaCuti Bersama, Pelayanan Publik dan Sekolah Tetap JalanMedia IndonesiaSekolah Tetap MasukKOMPAS.comTribunnews -Berita
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar