Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel FebriyantoTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa orang yang merupakan pendiri bakal partai politik, Serikat Rakyat Independent (SRI), menggugat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, karena merasa hak konstitusional mereka telah dilanggar.Menurut Muhammad Nasrun, Kuasa Hukum pihak pemohon, Pasal UU Partai Politik yang digugat adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 2 huruf c, Pasal 51 ayat (1b).Pasal 2 ayat (1), berbunyi, "yang mensyaratkan
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar