Liputan6.com, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penetapan itu musti memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi, lanjutnya, tidaklah asal begitu saja. "Hal seperti ini berlaku secara umum. Tidak hanya
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar