Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa tidak ada satu pun peraturan daerah yang terkait dengan Hak Pengusahaan Pengelolaan Pesisir (HP3) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tidak benar kalau ada pemerintah daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) HP3 sebagai salah satu syarat pengelolaan wilayah pesisir," kata Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Sudirman Saad, di Jakarta, Sabtu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar