Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mematuhi keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai pembatalan Undang-undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Kami saat ini sedang menyiapkan naskah akademik untuk melakukan amendemen pascakeputusan MK tersebut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin.
Menurut dia usai seminar Pengelolaan Sumber Daya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar