Rabu, 15 Juni 2011

Kapal Offshore Nasional Harus Ditambah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta agar para pengusaha di bidang perkapalan nasional segera menambah investasi pengadaan kapal-kapal penunjang pertambangan lepas pantai (offshore).
Saat ini hampir seluruh kapal offshore di Indonesia dimiliki oleh pengusaha asing.Pemerintah memberikan waktu tiga tahun kepada pengusaha pelayaran untuk mengadakan kapal offshore sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2011 tentang

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar