Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman dan Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegembiraan menyelimuti keluarga Dawud Tawar. Menyusul kabar gembira yang disampaikan Direktur PerlindunganWNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak, yang mengabarkan bahwa uang diyat (denda) Rp 4,7 miliar untuk menebus anaknya Darsem, sudah disampaikan ke majikannya.
Kabar gembira itu diterima Dawud di rumahnya, Subang, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2011) petang, setelah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar