Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita 291.184 bungkus jamu tradisional ilegal berbagai jenis yang dikemas dalam 49 karung ukuran besar senilai Rp160 juta.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Ishak mengungkapkan di Mapolres Lampung Selatan, Jumat, jamu tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan nomor registrasi palsu atau fiktif.
"Peredaran obat tradisional tersebut telah menyalahi karena telah melanggar Undang-undang tentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar