Liputan6.com, Jakarta: Kasus penganiayaan yang menimpa Armayeh binti Sayuri, TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat, disepakati akan diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak ada jalan damai. Hal tersebut disepakati setelah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertemu dengan pihak asuransi, PT Aji Ayah Bunda Sejati, PJTKI yang memberangkat, dan keluarga Armayeh di Jakarta, Senin (31/1).
Dalam pertemuan ini, pihak asuransi dan PJTKI juga berjanji bakal menanggung biaya pengobatan serta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar