REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Petugas kepolisian Padang, Sumatera Barat, meringkus tiga orang yang diduga telah melakukan pemalsuan surat izin mengemudi. "Tiga orang yang diduga sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM) yang ditangkap itu, yakni Abdi (34), John (52), serta Uncu (29)," kata Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Komaruddin.
Menurut Komaruddin, korban bertemu dengan jasa pembuat SIM pada Rabu (26/1) sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu warung yang berada di luar Mapolresta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar