Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa penahanan secara terpisah 19 politisi tersangka kasus dugaan suap dengan "travellers cheque" (TC) untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya demi kepentingan penyelidikan.
"Ini saya sudah bicara dengan Ketua KPK, kenapa kok 19 mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004 ini dipisahkan penahanannya. Ini sementara demi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar