INILAH.COM, Jakarta - Nasib mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji diputus hari ini (Kamis 24/3/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno menjadi terdakwa dalam dua kasus, yakni korupsi PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) dan korupsi pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.Sidang untuk memvonis Susno ini akan dipimpin oleh Charis Mardiyanto. Menurut salah satu tim kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, sebagai seorang perwira kepolisian, Susno tentunya siap menghadapi apapun
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar