Senin, 28 Maret 2011

Empat Catatan KPK untuk RUU Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) harus memuat sejumlah hal yang belum diatur undang-undang di Indonesia. KPK menilai draft RUU Tipikor saat ini belum sempurna. Menurut Wakil Ketua KPK, Bidang Pencegahan, M Jasin, RUU Tipikor itu seharusnya bisa mengakomodir pasal-pasal wajib yang ada di dalam Konvensi PBB (UNCAC) terkait upaya pemberantasan korupsi. "Artinya pasal-pasal yang wajib itu harus ada di dalam pasal-pasal di UU

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar