Selasa, 29 Maret 2011

Demi Tugas, Anggota DPR Dibolehkan ke Pelacuran

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan dan anggota DPR RI dilarang ke pelacuran dan perjudian. Namun, mereka baru diperbolehkan ke tempat pelacuran dan perjudian untuk kepentingan tugas resmi sebagai anggota DPR.
Itulah salah satu peraturan dalam kode etik yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Berdasarkan kode etik yang baru, seluruh anggota DPR RI dilarang pergi ke tempat pelacuran dan

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar