REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tb Hasanudin mengingatkan, draf RUU Intelejen Negara versi DPR yang telah disepakati semua fraksi tidak menginginkan intelijen memiliki kewenangan menangkap. Penangkapan selain oleh penegak hukum bisa menjadi tindakan penculikan."Kalau intelijen ingin menangkap, bekerja sama saja dengan penegak hukum, pakai KUHAP untuk menangkap," kata Hasanudin di Gedung DPR, Kamis (31/3). Dia menegaskan, intelijen tidak bisa melakukan penangkapan.Jika
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar