Kamis, 31 Maret 2011

LPSK Bisa Fasilitasi Ganti Rugi Nasabah Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memfasilitasi ganti rugi nasabah Bank Century. Namun, kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, belum ada satu pun nasabah Bank Century yang mengajukan ganti rugi ke LPSK sebagai korban dari kejahatan perbankan."Korban Century sebenarya dapat menggunakan PP No 44 Tahun 2008 untuk ganti kerugian. Bisa mengajukan ganti kerugian ke LPSK. LPSK memfasilitasi ganti rugi," ungkap Abdul Haris saat jumpa pers di Kantor Pusat

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar