Kamis, 24 Maret 2011

Susno Diwajibkan Ganti Kerugian Negara Rp 4 M Dalam Sebulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata sudah memvonis Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman pidana tujuh tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto, Kamis (24/3) mewajibkan

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar