Rabu, 23 Maret 2011
Peradilan Kasus Pidana Bank Century: Nasib Arga Tirta Kirana Diputus Hari Ini
INILAH.COM, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Nirwana dijadwalkan menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus tindak pidana perbankan Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata, hari ini (Kamis 24/3/2011).Arga adalah mantan Kepala Divisi Legal dan Cooporate Bank Century sedangkan Linda merupakan mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Senayan. Keduanya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena dinilai jaksa penuntut umum terbukti
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar