REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menonaktifkan Gubernur Sumatera Utara , Syamsul Arifin . Penonaktifan itu dilakukan karena Syamsul menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Langkat pada 2000-2007.“Kementerian Dalam Negeri RI sudah menerima Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian sementara Gubernur Sumatra Utara. Keppres itu kami terima Selasa (22/3) kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenoek saat dihubungi, Rabu
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar