Jakarta (ANTARA) -Kementerian Perhubungan memastikan akan merevisi KM No 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Ini agar penyelenggaraan manajemen angkutan udara bisa lebih terawasi secara ketat," kata Direktur Angkutan Udara, Kemenhub, Edward A Silooy, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis pagi.
Ia menegaskan, dalam revisi itu akan lebih ditegaskan soal kewajiban melaporkan kinerja maskapai kepada regulator.
Pelaporannya antara lain, produktivitas yakni frekuensi melayani rute dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar