Rabu, 02 Maret 2011

Kemenhub Akan Revisi KM 25/2008

Jakarta (ANTARA) -Kementerian Perhubungan memastikan akan merevisi KM No 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Ini agar penyelenggaraan manajemen angkutan udara bisa lebih terawasi secara ketat," kata Direktur Angkutan Udara, Kemenhub, Edward A Silooy, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis pagi.
Ia menegaskan, dalam revisi itu akan lebih ditegaskan soal kewajiban melaporkan kinerja maskapai kepada regulator.
Pelaporannya antara lain, produktivitas yakni frekuensi melayani rute dan

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar