INILAH.COM, Jakarta- Pemerintah sudah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk menggantikan UU Pemberantasan Korupsi yang saat ini digunakan dalam penindakan korupsi.Dalam RUU yang baru itu, setidaknya ada tiga penambahan tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi. Yakni, judi bola, memberi suap kepada kapten tim untuk mengatur pertandingan, penindakan terhadap pihak asing yang melakukan korupsi, serta korupsi di sektor swasta."Sebagian ada yang
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar