Palangka Raya (ANTARA)- Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengatakan, Intruksi Presiden (Inpres) No : 2/2007, tentang Rehabilitasi dan Revitalisasi Lahan Gambut Kalimantan Tengah akan berakhir masa berlaku sampai tanggal 16 Maret 2011.
"Dengan berakhirnya Inpres No 2/2007 tersebut, saya sudah minta perpanjangan pada bapak Presiden karena program-program pada Inpres tersebut masih belum selesai dilaksanakan oleh menteri yang terkait dalam hal ini," kata Agustin Teras Narang,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar