REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua terdakwa perkara kredit Bank Century, Linda Wangsa Dinata dan Arga Tirta Kirana, akhirnya diputus bersalah karena melanggar tindak pidana perbankan. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada dua mantan pegawai Bank Century tersebut dengan pidana tiga tahun dan denda Rp 5 Miliar subsidair dua bulan penjara."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2, pidana penjara masing-masing tiga tahun dan denda Rp 5 Miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar