Rabu, 09 Maret 2011

Perjanjian Kerja TKI dengan Arab Saudi Diberlakukan - Tempo Interaktif

Kominfo NewsroomPerjanjian Kerja TKI dengan Arab Saudi DiberlakukanTempo InteraktifTEMPO Interaktif, Jakarta - Per 1 Maret pemerintah Indonesia berlakukan perjanjian kerja baru dengan Arab Saudi soal tenaga kerja Indonesia. Ada delapan syarat yang harus dipenuhi Arab Saudi dalam mempekerjakan tenaga kerja. "Jika syarat tidak dipenuhi ...Calon Majikan TKI Arab Saudi Wajib Lulus SeleksiJPNN.comJamsostek Kucurkan 127 Ribu Dolar AS Pulangkan TKI Di Kolong Kandarah, Arab SaudiRakyat

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar