Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) sebesar tujuh hingga 10 persen, termasuk untuk bahan bakar bersubsidi. Hal itu terkait dengan tingginya kenaikan harga minyak dunia, baru-baru ini.
Besaran pajak nantinya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah yang menentukan. Artinya, harga BBM bisa semakin mahal dari harga sekarang.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, keputusan itu terpaksa dilakukan karena kenaikan harga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar