PENGUSAHA asal Malaysia Siti Faridah yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp9,2 miliar terhadap perusahaan PT Dendy Marker Indah Lestari dan PT Pulau Hijau Asri, Selasa (17/11/2009) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa hukum PT Dendy Marker Indah Lestari dan PT Pulau Hijau Asri, Chairul S. Madhiah, menyambut baik proses hukum yang dilakukan terhadap Siti Faridah. Tapi, Chairul berharap pengadilan tetap melakukan penahanan terhadap Siti
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar