Selasa, 01 Februari 2011

Siti Faridah Mulai Disidangkan di PN Palembang

PENGUSAHA asal Malaysia Siti Faridah yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp9,2 miliar terhadap perusahaan PT Dendy Marker Indah Lestari dan PT Pulau Hijau Asri, Selasa (17/11/2009) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa hukum PT Dendy Marker Indah Lestari dan PT Pulau Hijau Asri, Chairul S. Madhiah, menyambut baik proses hukum yang dilakukan terhadap Siti Faridah. Tapi, Chairul berharap pengadilan tetap melakukan penahanan terhadap Siti

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar