OELAMASI, KOMPASA.com — Alih fungsi tanah milik rakyat di Kecamatan Camplong, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, di pertanyakan. Hutan kawasan konservasi pun terus mengalami perluasan, tanpa pengetahuan masyarakat pemilik hak ulayat.
Permukiman dan lahan olahan warga makin terbatas. Jumlah penduduk terus bertambah. Padang pengembalaan, kawasan hutan adat dengan sejumlah peninggalan leluhur termasuk kuburan nenek moyang di kawasan itu pun masuk kawasan konservasi.
Warga mendesak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar