JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyarankan DPR untuk segera membuat Undang-Undang (UU) tentang Tata Cara Penyadapan. Hal tersebut ia kemukakan untuk menanggapi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyadapan.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyadapan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar