REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya tidak dapat dikenakan Undang-Undang Pornografi terkait kasus artis Nazriel Ilham alias Ariel. "Undang-Undang (UU) Pornografi tidak berlaku terhadap Cut Tari, dan dia tidak pernah menyebarkan video tersebut, karena pada pasal 282 itu untuk tindakan menyebarkan video," katanya di Jakarta, Rabu.
Kasus Cut Tari sama Ariel yang diadili adalah dua hal yang berbeda. Kalau kasus Ariel menyebarkan video
Tidak ada komentar:
Posting Komentar