JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis terdakwa Maruli Pandapotan Manurung, mantan pegawai pajak, dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Menurut hakim, Maruli terbukti melakukan korupsi bersama-sama saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) sebesar Rp 570 juta.
Selain divonis penjara, Maruli juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan," ucap Aksir, ketua majelis hakim saat membacakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar