JAKARTA, KOMPAS.com — Berkait dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nazriel Irham atau vokalis Ariel "Peterpan", kuasa hukum presenter Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, merasa yakin kliennya akan terbebas dari pengadilan kasus pembuatan video-video seks karena tak satu pun alat bukti kuat untuk dibawa ke sidang.
"(Dalam sidang putusan Ariel) tidak ada satu pun bukti yang ada kaitannya dengan Cut Tari. Saya semakin yakin bahwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar