MARTAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendenda setiap warga yang membuang secara ngawur sebesar Rp 25 juta.
Koordinator Tim Kebersihan Pemkab Banjar Farid Soufian di sela peringatan Hari Peduli Sampah 2011 di Martapura, Rabu (23/2/2011), mengatakan, denda itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2007 tentang Kebersihan.
"Sanksi denda dikenakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, jika tidak mampu membayar denda maka sebagai gantinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar