Rabu, 23 Februari 2011

Buang Sampah Ngawur Didenda Rp 25 Juta

MARTAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendenda setiap warga yang membuang secara ngawur sebesar Rp 25 juta.
Koordinator Tim Kebersihan Pemkab Banjar Farid Soufian di sela peringatan Hari Peduli Sampah 2011 di Martapura, Rabu (23/2/2011), mengatakan, denda itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2007 tentang Kebersihan.
"Sanksi denda dikenakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, jika tidak mampu membayar denda maka sebagai gantinya

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar