Jakarta (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi.
"Perintah presiden pada Kapolri segera berkoordinasi dengan Ketua KPK untuk melakukan langkah lebih lanjut pencarian, penangkapan (Nazaruddin)," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Kompleks Istana Presiden, Jakarta,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar