REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daripada membiarkan uang negara yang ditilep koruptor beredar di luar negeri, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengusulkan uang koruptor yang disimpan di luar negeri kembali dibawa masuk.
Syaratnya, para koruptor dimaafkan dan tidak dijatuhi hukuman atas tindakan korupsinya di masa lalu. Usulan ini dilontarkan Marzuki untuk menyelesaikan proses pengembalian para koruptor yang melarikan diri dari kejaran hukum di dalam negeri.
"Dibuat pemutihan, semua uang kotor yang di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar