TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, PP No. 5 tahun 2009, dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Bantuan keuangan kepada Partai Politik, maka negara setidaknya memberikan bantuan kepada partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) setiap tahunnya sebesar Rp 8.675.215.464.
Berikut ini rincian hasil simulasi FITRA terhadap anggaran yang diterima partai politik, sebagai berikut: No partai Jumlah kursi di DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar