Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga (citizen lawsuit) yang dimohonkan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) terhadap Presiden, Wakil Presiden, DPR, Marzuki Alie dan delapan menteri untuk memberlakukan UU Sistem Jaminan sosial Nasional.
"Mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah lalai karena tidak mengundangkan UU tentang BPJS, sesuai perintah Pasal 5 Ayat (1) UU SJSN," kata ketua majelis hakim, Ennid Hasanuddin, di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar