Rabu, 13 Juli 2011

Pengadilan Kabulkan Sebagian Gugatan Penerapan UU SJSN

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga (citizen lawsuit) yang dimohonkan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) terhadap Presiden, Wakil Presiden, DPR, Marzuki Alie dan delapan menteri untuk memberlakukan UU Sistem Jaminan sosial Nasional.
"Mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah lalai karena tidak mengundangkan UU tentang BPJS, sesuai perintah Pasal 5 Ayat (1) UU SJSN," kata ketua majelis hakim, Ennid Hasanuddin, di

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar