Senin, 25 Juli 2011

MK Tuding Kasus Pemalsuan Surat MK Dilokalisir

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menduga kasus surat palsu akan berhenti pada titik tertentu dan tidak akan menjerat aktor intelektualnya. Juru bicara MK Akil Mochtar mensinyalir aparat penegak hukum berupaya melokalisir kasus surat palsu dengan jumlah tersangka terbatas. "Sepertinya ada upaya mengamankan Andi Nurpati," kata Akil di gedung MK, Senin (25/7).Menurut Akil, surat palsu MK jelas merupakan tindak pidana sebab terdapat unsur pelanggaran pemalsuan dan penggelapan

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar