REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anna Rudiantiana Legawati melaporkan suami yang juga politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, Pasal 279 tentang poligami dan Pasal 284 tentang perzinahan. "Bukti atas pasal yang telah dilaporkan ada tiga pasal," kata pengacara Anna, Immanuel Sianipar di Mabes Polri, Senin.
Immanuel mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti untuk membuktikan ketiga pasal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar