Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri MalauTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengeluarkan sanksi terhadap 61 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau pom bensin nakal. Mochamad HarunVP Corporate Communication mengungkapkan hal tersebut, dalam rilis, di Jakarta, Kamis (21/7/2011).Dijelaskan Harun, tindakan ini sesuai dengan komitmen Pertamina (Persero) dalam meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi.Menurut keteranganya, Pertamina menjatuhkan
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar