Sabtu, 16 Juli 2011

3 Tersangka Pelanggar UU Merek Dibekuk

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Unit Idik II Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus perdagangan baterai dan headset palsu bermerek Nexian, Jumat (15/7/2011). Ketiganya ditetapkan tersangka karena melanggar UU Merek.Tersangka merupakan tiga pemilik toko penjual aksesoris merek palsu di MTC dan Jl Rappocini Raya, Makassar. Adapun ketiganya adalah pemilik Bintang Seluler Andre Gunawan Horas, pemilik Master

Read more ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar