INILAH.COM, Jakarta - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dinilai sebagai upaya melemahkan KPK."Dampak revisi kita pikirkan maka KPK hanya akan menjadi lembaga basa-basi. Dia ada dan eksis tapi tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2011).Dijelaskannya, saat ini sedang
Read more ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar