Jakarta (ANTARA) - Maqdir Ismail, tim kuasa hukum Antasari Azhar menyampaikan adanya 10 kejanggalan dalam putusan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, yang di tingkat kasasinya tetap dihukum 18 tahun penjara.
Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin, menyatakan, terdapat 10 keganjilan dalam putusan mantan ketua KPK tersebut dan yang paling mudah untuk membuka adanya rekayasa itu, yakni menguak pengirim pesan pendek kepada Nasruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar