Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memberikan waktu satu minggu untuk berdamai atas gugatan "recall" yang didilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap anggota DPR Lily Wahid dan Effendi Choiri (Gus Choi).
"Kami memberikan waktu satu minggu kembali untuk berdamai melalui mahkamah parpol," kata Ketua Majelis Hakim Kartim, saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa.
Kartim minta pemberian waktu ini agar dilmanfaatkan dengan sungguh-sungguh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar